Studi yang dilakukan The Nature Conservancy (TNC) bersama 17 LSM lainnya
dengan melakukan wawancara terhadap 6.972 warga dari wilayah
Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah mengungkap
bahwa banyak orangutan dibunuh untuk dimakan.
"Latar belakang pembunuhan, ada 54 persen orangutan dibunuh untuk
dikonsumsi. Tujuan lainnya adalah untuk membela diri dan karena dianggap
sebagai hama oleh masyarakat," kata Niel Mirkanuddin, TNC Project
Manager Kalimantan, di Jakarta, Selasa (1/11/2011).
Secara total, selama penelitian dilakukan TNC dari April 2008 hingga
September 2009, ada 691 orangutan yang telah dibunuh. Sementara itu,
dalam kurun waktu setahun sebelum diadakan penelitian, sudah ada
750-1800 orangutan yang mati karena beragam sebab.
Dilaporkan bahwa dari 687 desa yang disurvei, 145 di antaranya memiliki
setidaknya 1 warga yang pernah membunuh orangutan. Di antara yang pernah
membunuh, 2,7 persen membunuh satu selama hidupnya, 1,3 persen membunuh
2 orangutan, dan 0,5 persen membunuh 3-20 orangutan selama hidupnya.
Hasil penelitian menunjukkan, tingkat pembunuhan berhubungan dengan
jarak terhadap kebun kelapa sawit, konsesi HPH atau hutan lindung, dan
desa di dataran rendah. Ini menunjukkan bahwa semakin dekat dengan
lokasi tempat manusia berkepentingan, pembunuhan semakin meningkat.
Meski banyak pembunuhan orangutan dilakukan untuk kepentingan konsumsi,
kesalahan tak bisa begitu saja ditimpakan pada masyarakat. Perlu
dianalisa sehingga masyarakat tidak ditempatkan sebagai korban dalam
kasus tersebut.
Dr Suci Utami Atmoko yang juga terlibat penelitian ini mengatakan,
"Umumnya orangutan bukan target utama. Ada juga yang hanya karena
terjepit. Ada yang mengatakan bahwa memang daging orangutan enak, tapi
banyak yang mengatakan karena tidak ada pilihan lain."
Lepas dari soal sebab pembunuhan, Niel mengatakan bahwa penegakan hukum
bagi pelaku pembunuhan harus ditegakkan. Sejauh ini, pembunuhan tetap
berlangsung namun pelakunya tidak ditindak. Harus ada hukuman yang
memberi efek jera.
Pemerintah menetapkan target bahwa tahun 2015, orangutan yang ada di
tempat rehabilitasi harus dilepasliarkan. Jika penegakan hukum dan
perlidungan orangutan belum dilakukan, yang akan terjadi justru
"pembunuhan" orangutan yang seolah disengaja.
Sumber : Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar